Akreditasi RS Program Khusus

Posted: November 28, 2014 in Messages
Tags: , , , ,

Berdasarkan Peraturan Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) nomor 1666 tahun 2014 tanggal 1 Oktober 2014 tentang Penetapan Status Akreditasi Rumah Sakit.

Bahwa penetapan disesuaikan dengan kemampuan RS dg beberapa tingkat berdasarkan capaian bab dg nilai ≥ 80% dengan kelipatan 4 bab dan tidak ada dg nilai ≤ 20%, ditetapkan sebagai berikut:

Tingkat Dasar dg capaian 4 bab. Tingkat Madya dg capaian 8 bab. Tingkat Utama dg capaian 12 bab. dan Tingkat Paripurna dg capaian 15 bab.

Bila belum tercapai dlm setiap bab dapat mengajukan survei ulang dlm waktu 3-6 bulan. Bagi yg tidak terakreditasi krn tdk mencapai minimal 4 bab, dapat mengajukan survei ulang secepat2nya setelah 4 bulan dari tanggal survei pertama.

Penetapan status akreditasi program khusus meliputi 4 bab, yaitu: Bab Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Bab Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS), dan Bab Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).

Program khusus ini hanya berlaku bagi RSU kelas C yg mberikan pelayanan spesialistik dasar tanpa subspesialistik, kelas D dan D Pratama, serta RSK kelas C. Program ini hanya dapat dilaksanakan sekali saja untuk pertama kali menggunakan akreditasi versi 2012, selanjutnya wajib reguler.

ENG:

 

Leave a comment